Selasa, 2 September 2025

Kasus Jiwasraya

Dalam Pledoi, Terdakwa Keluhkan Nilai Aset yang Disita Lebihi Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

Dalam pledoi itu, Joko menilai JPU juga tidak dapat membuktikan 13 MI yang menerbitkan 21 reksadana itu membeli 117 saham darinya.

ist
Suasana sidang kasus Jiwasraya 

Informasi itu disampaikan Joko berdasarkan keterangan saksi Rudolfus Pribadi Agung Sujagad pada 16 Juli 2020.

Kendati sampai hari ini gagal membuktikan dakwaan itu, Joko Hartono Tirto dalam pledoi mengeluhkan harta pribadinya yang dikorbankan dan disita.

Padahal, sebutnya dalam nota pembelaan, Jampidus Kejagung dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, menyebut penyidik telah melakukan penyitaan aset sebesar Rp18,46 triliun.

Nilai penyitaan aset itu sudah melebihi nilai kerugian PT AJS yang disebut mencapai Rp16,8 triliun.

“Lalu kalau memang sudah melebihi kerugian negara kenapa saya masih juga dituntut seumur hidup?” tanya Joko Hartono Tirto dalam pledoi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan