Pilkada Serentak 2020
Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Sebut Warga di Daerah yang Tak Percaya Covid-19 Jadi Persoalan Serius
Pilihan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka langsung tersebut sangat berpotensi dalam penyebaran covid-19.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menilai warga yang tidak percaya covid-19 di daerah merupakan persoalan serius.
Terutama, kata Afifuddin, mereka yang menganggap daerahnya bukan zona merah penyebaran covid-19 sehingga abai terhasap protokol kesehatan.
Berdasarkan catatannya, di tiga hari pertama masa kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020, ada 582 kegiatan kampanye di 187 Kabupaten/Kota.
Sebanyak 43 persen dari total kegiatan kampanye tersebut atau 250 kegiatan masih berbentuk pertemuan terbatas atau tatap muka.
Baca: Bawaslu Ingatkan Masih Ada Calon Kepala Daerah Langgar Protokol: Kampanye Langsung Masih Dominan
Kemudian kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan atau 22 persen.

Untuk kegiatan kampanye berbentuk pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan atau 17 persen.
Kampanye media sosial, kata Afifuddin, sebanyak 64 kegiatan atau 11 persen dan kampanye dalam bentuk lain sebanyak 41 kegiatan.
Baca: Setelah Megawati dan Puan Maharani, Sandiaga Uno Disebut-sebut Berpeluang Jadi Juru Kampanye Gibran
Hal itu disampaikannya dalam acara Webinar Mappilu PWI bertajuk "Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya" pada Kamis (1/10/2020).
"Kita berhadapan dengan banyak orang yang kadang tidak terlalu percaya dengan wabah. Ini juga persoalan di daerah. Persoalan sangat serius kita di daerah terutama yang mengangggap daerahnya belum merah, tidak merah sehingga mereka sangat bebas, dan abai dengan aturan protokol kesehatan," kata Afifuddin.
Menurutnya pilihan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka langsung tersebut sangat berpotensi dalam penyebaran covid-19.
Berdasarkan catatannya sejauh ini pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye masih ditemukan di 35 Kabupaten/Kota.
Beberapa daerah tersebut, kata Afifuddin, di antaranya Kabupaten Bungo, Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar, dan Solok Selatan.
Afifuddin mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada paslon peerta Pilkada atau Tim Sukses serta ada juga komitmen dari masing-masing Tim Sukses untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Sekali lagi aturannya memang di situ, jadi kita melakukan 'penilangan', memberi surat peringatan, kemudian jika tetap juga melanggar kita sampaikan ke kepolisian untuk menggunakan Undang-Undang kriminal dan seterusnya yang itu memang domain kewenangannya ada di pihak kepolisian," kata Afifuddin.