Selasa, 9 September 2025

Gede Pasek : Sebenarnya Tidak Ada Pengurangan Hukuman untuk Anas Urbaningrum

Hormati putusan MK, Gede Pasek Suardika sebut sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman untuk Anas Urbaningrum.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen Partai Hanura I Gede Pasek Suardika menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (26/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gede Pasek Suardika, angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan hukuman sahabatnya, Anas Urbaningrum, menjadi 8 tahun melalui peninjauan kembali (PK).

Meski dianggap tak memuaskan, ia menghormati putusan MA itu.

"Sebagai sebuah putusan tentu kita menghormati walau juga tetap belum memuaskan. Sebab PK terlama di antara kasus kasus lainnya dengan beberapa kali tarik ulur hingga pergantian majelis," kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/10/2020).

Politikus Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman untuk sahabatnya itu.

Sebab, selama proses hukum di semua tingkat pengadilan, berbeda putusannya. 

Di Pengadilan Tipikor divonis 8 tahun penjara, di tingkat Banding menjadi 7 tahun, di MA dinaikkan menjadi 14 tahun.

"Sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman. Sebab selama proses di semua tingkat berbeda putusan. Di PN 8, di PT 7 dan di MA dinaikkan dengan alasan yang sesat secara hukum jadi 14," ujarnya.

"Putusan itu dikoreksi di tingkat PK karena memang ada kekhilafan nyata dari majelis hakim sebelumnya dan dikembalikan ke putusan PN dengan tambahan pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani," pungkasnya.

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan