Selasa, 2 September 2025

UU Cipta Kerja

Said Iqbal Cs Bertemu Jokowi, Bagaimana Kelanjutan Demo Buruh dan Rencana Mogok Nasional?

Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, juga turut dipanggil ke Istana.

Penulis: Hasanudin Aco
ANTARA FOTO/BAYU PRASETYO
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwa Wea (kiri) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). Pertemuan presiden dengan pimpinan konfederasi buruh tersebut membahas kondisi investasi dan ketenagakerjaan. (Foto diambil sebelum pandemi covid-19). 

Dilansir dari Kompas.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) batal menggelar aksi pada 30 April 2020 di depan Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Gedung DPR.

Aksi unjuk rasa dibatalkan lantaran Presiden Joko Widodo menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

"Serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Iqbal mengatakan, KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi kala itu.

Ia menilai, Presiden telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh dengan mengeluarkan keputusan tersebut.

Iqbal menambahkan, keputusan Presiden Jokowi sekaligus menjadi momentum bagi para buruh dan pekerja untuk menjaga persatuan dalam melawan Covid-19.

Ia pun mengatakan, setelah Jokowi menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, para buruh dan pekerja harus kembali mengatur strategi bersama untuk mencegah darurat PHK di kala pandemi corona.

Iqbal menambahkan, ke depan Presiden akan mempertimbangkan untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja dan buruh.

"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Iqbal.

"Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," lanjut dia.

Baca: Ini 7 Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Penjelasan Pemerintah

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan