Kasus Djoko Tjandra
Praperadilan Ditolak Hakim, Kubu Napoleon Bakal Pelajari Putusan Sidang
Kuasa hukum Irjen Napoleon belum memutuskan langkah yang diambil setelah praperadilan kliennya ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutus menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum Irjen Napoleon Gunawan Raka masih belum memutuskan langkah berikutnya.
Sebab pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan sidang.
Menurutnya masih ada fakta - fakta yang dibeberkan dalam persidangan sebelumnya tidak dijadikan pertimbangan hakim.
"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan," kata Gunawan ditemui usai persidangan.
"Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," imbuh dia.
Baca: Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon

Disampaikan Gunawan, terhadap materi praperadilan yang tidak tersentuh dalam perjalanan sidang, pembuktian soal benar atau tidaknya tuduhan kepada kliennya akan dibuktikan dalam perkara pokok.
"Ada beberapa materi tidak tersentuh di media praperadilan, kalau sudah menyentuh materi pembuktian tentang benar atau tidaknya tuduhan itu nanti di materi pokok," terang Gunawan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Irjen Napoleon.
Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka kepada Irjen Napoleon.
"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel, Selasa.

Gugatan Praperadilan Napoleon
Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.
Pada sidang Senin (28/9/2020) kemarin, Irjen Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.
Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra
Gugatan Praperadilan Napoleon ditolak Bareskrim Polri
Sementara itu pada sidang Selasa (29/9/2020), Tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan Napoleon selaku pemohon.
Bareskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon sudah sesuai prosedur. satu di antaranya merujuk pada nota dinas Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri
Meskipun Pemohon menyangkal tidak pernah menerima uang, Bareskrim mempertanyakan surat - surat yang diterbitkan Pemohon hingga perbuatannya itu menguntungkan pihak pemberi suap, dalam hal ini Djoko Tjandra alias Joe Chan.
Perbuatan penerbitan surat - surat itu menyebabkan terhapusnya nama Djoko Tjandra alias Joe Chan dalam sistem ECS di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
Baca: Saksi Kunci Lagi-lagi Absen, Kuasa Hukum Napoleon: Mereka Tak Diizinkan Atasannya
Bareskrim juga menemukan fakta perbuatan bahwa pada bulan April dan awal bulan Mei 2020, Tommy Sumardi --yang juga tersangka gratifikasi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra-- menyerahkan uang kesepakatan sebesar Rp7 miliar kepada pemohon secara bertahap dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura.
Hal itu disimpulkan berdasarkan penyesuaian antara saksi dengan saksi, saksi dengan bukti surat, dan bukti surat dengan bukti surat lainnya yang saling mendukung dan bersesuaian.
Napoleon dianggap telah bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, yang dibuktikan dengan pada rentang bulan April - Mei 2020 pemohon memerintahkan AKBP Thomas Arya untuk membuat beberapa produk surat berkaitan dengan red notice dan ditandatangani oleh Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Atas penerbitan surat - surat tersebut, status DPO atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan terhapus dari sistem imigrasi.