Kamis, 4 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang

Satu per satu pihak yang terlihat pusaran kasus Djoko Tjandra diproses hukum, segera duduk di kursi terdakwa, hanya sidang jaksa pinangki yang ditunda

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kolase foto para ersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Candra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Perbuatan penerbitan surat - surat itu menyebabkan terhapusnya nama Djoko Tjandra alias Joe Chan dalam sistem ECS di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.

Bareskrim juga menemukan fakta perbuatan bahwa pada bulan April dan awal bulan Mei 2020, Tommy Sumardi --yang juga tersangka gratifikasi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra-- menyerahkan uang kesepakatan sebesar Rp7 miliar kepada pemohon secara bertahap dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura.

Napoleon Bonaparte juga dianggap telah bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, dibuktikan pada rentang bulan April - Mei 2020 pemohon memerintahkan AKBP Thomas Arya untuk membuat beberapa produk surat berkaitan dengan red notice dan ditandatangani oleh Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Atas penerbitan surat - surat tersebut, status DPO atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan terhapus dari sistem imigrasi.

Baca: Polri Ungkap Alasan Belum Tahan Irjen Napoleon yang Berstatus Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra

Baca: Praperadilan Irjen Pol Napoleon Ditolak, Siapa Saja Jenderal Polisi yang Pernah Ajukan Praperadilan?

Atas ditolaknya praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, Bareskrim Polri bakal kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.

"Penyidikan berlanjut, lanjut lagi seperti biasa. Lanjut lagi, melanjutkan yang sudah ada," ucap tim hukum Bareskrim Polri Kombes Widodo ditemui usai menghadiri sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka menyatakan menghormati putusan tersebut.

Dirinya juga berterima kasih kepada majelis hakim maupun Divisi Hukum Bareskrim Polri yang dianggap telah kooperatif mengurai perkara dalam proses persidangan.

"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada Divisi Hukum Bareskrim yang sudah koperatif untuk mengurai perkara ini," kata Gunawan usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka usai persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020).
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka usai persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Kepada majelis hakim juga kami ucapkan terima kasih yang setinggi - tingginya yang sudah menilai alat bukti permulaan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Napoleon kata Gunawan, akan koperatif terhadap proses hukum yang merundungnya.

Napoleon yang merupakan bagian dari Polri dipastikan mengikuti segala ketentuan yang diberikan institusinya tersebut.

"Kalau soal itu sudah disampaikan beberapa kali, pak Napoleon setia pada Polri. Mengikuti proses hukum, dan kooperatif. Apapun yang dilakukan oleh Polri harus kooperatif karena beliau adalah bagian dari Polri," tuturnya.

Sidang Jaksa Pinangki Ditunda Karena Covid-19

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan