Kasus Djoko Tjandra
Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang
Satu per satu pihak yang terlihat pusaran kasus Djoko Tjandra diproses hukum, segera duduk di kursi terdakwa, hanya sidang jaksa pinangki yang ditunda
Penulis:
Theresia Felisiani
Seharusnya sidang lanjutan Pinangki digelar pada Rabu (7/10/2020) ini dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.
Penundaan sidang diakibatkan terdapat 40 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.
Puluhan orang yang terpapar Covid-19 itu terdiri dari hakim hingga aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di PN Jakarta Pusat.
"Iya ditunda," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Ditambah lagi, ada dua ASN pada PN Jakpus yang positif Covid-19 pada Selasa (6/10/2020) ini.
Alhasil, PN Jakpus juga bakalan menerapkan lockdown selama tiga hari.
"Sehubungan dengan itu maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat yqng disampaikan hari ini, akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat," kata Bambang.
Djoko Tjandra segera duduk di kursi terdakwa
Bareskrim Polri telah menyerahkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (28/8/2020).
"Pada Senin 28 September 2020 pukul 11.45 WIB, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menyerahkan alat buktinya kepada Kejari Jakarta Timur untuk proses persidangan.
Baca: Berkas Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap Kejaksaan Agung

Terpantau, alat bukti itu dibawa oleh penyidik menggunakan troli ke mobil tahanan milik Kejari Jakarta Timur.
Selain alat komunikasi, Awi menjelaskan alat bukti yang diberikan adalah 18 buah berita acara pemeriksaan (BAP) dan 39 dokumen milik ketiga tersangka.
"Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan yang pertama 1 buah paspor atas nama JST, 14 buah handphone, 2 buah computer, 1 buah laptop, 2 buah buku, 39 buah dokumen dan yang terakhir 18 buah BAP, berita acara pemeriksaan barang bukti digital," pungkasnya.
Selain barang bukti, ketiga tersangka juga dibawa mereka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.