Kasus Djoko Tjandra
Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang
Satu per satu pihak yang terlihat pusaran kasus Djoko Tjandra diproses hukum, segera duduk di kursi terdakwa, hanya sidang jaksa pinangki yang ditunda
Penulis:
Theresia Felisiani
Mereka keluar dari kamar tahanan Bareskrim Polri sekira pukul 11.48 WIB.
Dari ketiga tersangka, hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Sementara Brigjen Prasetijo Utomo terlihat tak mengenakan rompi tahanan.
Dia memakai seragam lengkap korps Bhayangkara saat digelandang keluar dari rutan Bareskrim Polri.
Terpantau, ketiganya juga tampak tak diborgol oleh pihak kepolisian.
Saat ditanya perihal kasus yang menjeratnya, ketiganya kompak bungkam sembari masuk ke mobil tahanan.
Sambil menunggu waktu sidang, ketiga tersangka tetap ditahan di Rutan Bareskrim.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah berkas kasus dilimpahkan, maka sidang Djoko Tjandra dalam waktu dekat akan digelar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatakan, berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Iya (pelimpahan kasus Djoko Tjandra) hari ini sudah diantar (ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur),” kata Fuady, Selasa (6/10/2020).
Fuady menjelaskan, berkas kasus yang melibatkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo tersebut dianggap sudah lengkap.
“Semua berkas sudah lengkap,” katanya lagi.
Dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka dalam waktu dekat Djoko Tjandra cs akan menjalani proses persidangan.
“Setelah dilimpahkan maka satu atau dua minggu kedepan akan disidangkan,” ucap Fuady.
Anita Kolopaking didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 junto 64 ayat 1 KUHP dan subsidernya 263 ayat 2.
Dakwaan kedua Pasal 426 ayat 1 junto 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga adalah Pasal 221.
Djoko Tjandra dikenakan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 kemudian subsidernya adalah Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa dengan dakwaan pasal primer 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.
Dakwaan kedua adalah Pasal 223 junto 64 ayat 1.

11 JPU disiapkan untuk sidang Djoko Tjanda Cs
Sebanyak 11 jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan, sudah menentukan anggota JPU dalam kasus Djoko Tjandra cs tersebut.
"Anggota JPU 11 orang. Delapan orang dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dan tiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi Kristiana, Selasa (6/10/2020).
Namun, dia tidak merinci apakah 11 JPU yang disiapkan itu karena ada tiga terdakwa bakal dituntut oleh JPU yang berbeda atau sama dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang.
Apakah sidang akan digelar secara virtual karena masih dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19 atau sidang seperti biasa di pengadilan, belum ditentukan.
"Sidangnya belum tahu virtual atau tidak Kalau mengacu pada kondisi sekarang ini (pandemi Covid-19) sepertinya virtual," kata Ahmad. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)