UU Cipta Kerja
Anggota Komisi VIII Nilai Ada Ketidaklaziman Formil dalam Persetujuan RUU Cipta Kerja
Hidayat Nur Wahid melihat ada ketidaklaziman dalam aspek formalitas pembentukan undang-undang dalam persetujuan Rancangan UU Cipta Kerja
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Sanusi
HNW menilai RUU ini sangat condong kepada investasi asing dan banyak merugikan kepentingan kaum pekerja dari warga negara Indonesia, terutama para pekerja atau buruh.
“RUU ini tidak melaksanakan perintah pembukaan UUD NRI 1945, agar negara memprioritaskan melindungi tumpah darah Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja ini dinilai HNW tidak memberikan kepastian hukum sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Karena awalnya RUU ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan peraturan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
“Tetapi disayangkan sekali, RUU tersebut tidak sesuai dengan tujuannya, karena RUU ini justru mengamanatkan banyak ketentuannya untuk diatur dalam peraturan pemerintah (PP), sehingga membuat peraturan tidak menjadi sederhana, dan penuh spekulasi politik, kata putusnya tergantung kepada pemeintah pemilik kekuasaan politik. Suatu hal yang tak sesuai dengan prinsip Negara Hukum di Negara demokratis seperti Indonesia,” jelasnya.
Dia menyayangkan meski banyak penolakan dari berbagai elemen namun RUU tersebut tetap disahkan menjadi UU. Apalagi hingga saat rapat paripurna selesai, bahkan hingga saat ini, belum ada naskah UU Cipta Kerja resmi yang disampaikan ke fraksi-fraksi dan ke publik.
Hal ini, menurutnya mengkhawatirkan dan akan menambah persoalan karena ada potensi bahwa draft akhir RUU tersebut berbeda dengan yang disepakati di Panja.
Karenanya, dia mendukung bila Presiden Jokowi mempertimbangkan serius masalah ini di tengah kondisi darurat kesehatan akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya sangat bijak bila Presiden Jokowi mempergunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengakhiri polemik dan menyelamatkan bangsa dan negara dari kegaduhan, dengan segera menerbitkan Perppu mencabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja, agar semuanya dikembalikan ke UU existing saja.
“Apabila langkah itu tidak diambil Presiden Jokowi, HNW mendukung bila warga Indonesia baik dari Sarikat Pekerja/Organisasi Buruh, organisasi Profesi, LSM, Ormas maupun individu yang dirugikan oleh diundangkannya UU Cipta Kerja itu, untuk mempergunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dan hendaknya MK betul-betul melaksanakan kewajibannya dengan adil dan benar, demi terselamatkannya NKRI sebagai negara Pancasila dan negara Hukum,” tandasnya.