Selasa, 2 September 2025

Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Solo, Sri Sijianto mengupas secara tuntas terkait masalah korban salah tangkap.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Tangkap layar channel YouTube Tribunnews
Program Kaca Mata Hukum edisi Jumat (9/10/2020) 

Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan oleh Korban Salah Tangkap

Sri kemudian memberikan penjelasan bagaimana langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap.

"Kalau memang dalam keadaan salah tangkap sampai dipukul, kepala pusing, atau ada memar dan penangkapan lebih 1x24 jam."

"Maka saran kami lakukan pemeriksaan ke rumah sakit (visum) dan lapor ke Propam. Kita juga bisa melakukan gugatan ganti rugi dan menempuh jalur hukum secara Perdata," urainya.

Terakhir Sri juga membeberkan satu hak untuk orang ketika ditangkap oleh pihak kepolisian mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.

"Saat dilakukan penangkapan, maka bisa diam dulu dan tidak memberikan keterangan sebelum didampingi penasehat hukum," tandasnya.

Baca: Bocah 13 Tahun Babak Belur Dihajar Polisi, Ada Dugaan Salah Tangkap hingga Polda Sebut Tak Sengaja

Kewajiban petugas kepolisian

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 17, berikut kewajiban petugas kepolisian:

1. Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri.

2. Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.

3. Memberitahukan alasan penangkapan.

4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan.

5. Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan.

6. Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap.

7. Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Baca: Cerita Badia Korban Salah Tangkap: Dipukuli, Uang Damai Rp 10 Juta, Kini Sang Oknum Diperiksa Propam

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan