Rabu, 3 September 2025

Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Solo, Sri Sijianto mengupas secara tuntas terkait masalah korban salah tangkap.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Tangkap layar channel YouTube Tribunnews
Program Kaca Mata Hukum edisi Jumat (9/10/2020) 

Hak saat ditangkap atau digeledah

1. Meminta surat tugas dari petugas kepolisian saat kegitan penangkapan atau pengeledahan.

2. Meminta surat penangkapan atau pengeledahan dari petugas kepolisian.

3. Mendapat pendampingan hukum.

4. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam

5.Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.

6. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan