Minggu, 17 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Siap Memutus Secara Jernih UU Cipta Kerja, MK Tak akan Terpengaruh Kekuasaan Manapun

Fajar memastikan, majelis hakim konstitusi dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku tak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Menurut Azis, sebelumnya ada banyak produk DPR yang mengalami hal serupa.

"Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," kata Azis.

Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian juga menyarankan pihak yang tidak puas menggunakan mekanisme konstitusional.

Baca: Prediksi IDI, Sepekan Kedepan Klaster Demo UU Cipta Kerja Picu Lonjakan Kasus Covid-19

"Kalau ada yang merasa tidak puas, ya kan ada mekanisme konstitusional yaitu judicial review dan pemerintah siap menghadapi itu," kata Donny.

Donny mengakui, bahwa pengesahan UU Cipta Kerja memang tidak akan memuaskan semua pihak. Namun menurutnya, aturan ini dibuat sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap lapangan kerja yang lebih luas. (Tribun Network/ham/mam/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan