Jumat, 29 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Sikap 4 Gubernur Temui Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Dialog Tertutup hingga Nyanyian Bagimu Negeri

Beberapa kepala daerah tampak menemui para pendemo dalam aksi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja di beberapa daerah.

Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. 

4. Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Diberitakan TribunJateng sebelumnya, aksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menemui aksi massa penolakan UU Cipta kerja menjadi viral di sosial media.

Video itu diunggah oleh akun sejumlah netizen dan dibagikan ulang oleh akun Twitter @habibthink pada kamis (8/10/2020).

Tampak Ganjar mendatangi massa yang diamankan di Mapolrestabes Semarang, di mana merupakan sejumlah anak SMK.

Ganjar pun mengatakan soal asal sekolah anak tersebut, dan adakah seseorang yang mengajak mereka turun ke jalan untuk berdemo.

Kemudian Ganjar bertanya soal perihal tujuan mereka melakukan aksi massa.

"Tadi demo apa?" tanya Ganjar.

"Demo, apa ya tadi namanya, pokokmen (pokoknya) tentang RUU lah pak," jawab anak SMK itu polos.

"Kamu ngerti yang didemo apa?" tanya Ganjar lagi.

"Nggak tahu," timpal anak SMK tersebut.

"Kok berangkat ke demo yang ngajak siapa?," tanya Ganjar lagi.

"Habis UTS itukan gabut Pak ngga tahu mau ngapain, terus melipir keliling gitu, lha delalahe" jawab remaja lain.

Ganjar kemudian berpindah ke dalam kantor dan menanyai remaja lain yang ditangkap.

Ia juga meminta ajudannya untuk mencatat nomor-nomor anak SMK yang tertangkap.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribunjogja.com/Miftahul Huda) (Kompas.comMuhammad Isa Bustomi/Dendi Ramdhani) (Tribunjateng.com/Like Adelia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan