Jumat, 29 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Sikap 4 Gubernur Temui Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Dialog Tertutup hingga Nyanyian Bagimu Negeri

Beberapa kepala daerah tampak menemui para pendemo dalam aksi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja di beberapa daerah.

Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. 

Dilansir dari Kompas.com, kehadiran Anies langsung disambut antusias oleh para demonstran.

Kala itu Anies datang bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Anies pun mempersilahkan para massa untuk menyampaikan pendapatnya.

Anies juga sempat mendengarkan keluhan dari buruh yang menjadi massa aksi tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Salepas buruh menyampaikan pendapatnya, massa mulai merapat.

Mereka menyanyikan lagu "Bagimu Negeri" mengiringi kepergian Anies, Kapolda dan Pangdam.

Mereka diminta untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

3. Ridwan Kamil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat membacakan hasil pertemuannya dengan perwakilan buruh di hadapan ribuan buruh, dan Surat Ridwan Kamil untuk Jokowi tentang aspirasi buruh sudah beredar di media sosial.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat membacakan hasil pertemuannya dengan perwakilan buruh di hadapan ribuan buruh, dan Surat Ridwan Kamil untuk Jokowi tentang aspirasi buruh sudah beredar di media sosial. (Kolase Tribun Jabar)

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Gubernur Jawa Barat juga turut hadir menemui para massa aksi.

Ridwan Kamil pun mendengar pendapat dari para buruh.

Dari situ dirinya pun memutuskan akan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR, lantaran berisi aspirasi rakyat.

Juga sebagai tindak lanjut aksi buruh yang berdemo di tengah hujan di halaman Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).

Surat itu berisi permintaan kepada Presiden untuk menerbitkan perppu.

"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," kata dia.

Di hadapan pengunjuk rasa, Ridwan Kamil menyampaikan telah mendengar aspirasi para buruh mulai dari pasal-pasal omnibus law, masalah cuti, izin TKA, outsourcing, upah, dan lain sebagainya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan