Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Aksi Demo Berpotensi Sebarkan Covid-19, Epidemiolog Sebut Data Bisa Terlihat 7-14 Hari ke Depan

Aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-udang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di masa pandemi berpotensi menyebarkan Covid-19.

TRIBUN JOGJA/TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
Massa aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law dari berbagai elemen terlibat kericuhan dengan aparat keamanan di depan DPRD DI Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). 

Doni mengungkapkan, yang berbahaya bagi masyarakat bukan pasien Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit.

Pasien Covid-19 yang dirawat bisa dihindari karena ditempatkan dalam lokasi terpisah dari masyarakat.

Akan tetapi, yang membahayakan orang yang positif Covid-19 tanpa gejala.

Apalagi jika individu tersebut tetap beraktivitas di luar rumah.

"Sekali lagi saya katakan mereka adalah silent killer, adalah pembunuh potensial. Ketika mereka pulang kerumah tanpa sadar tanpa sengaja bisa mehulari keluarga yang lain," ungkap Doni.

Baca: Epidemiolog: Demo Tolak UU Cipta Kerja Potensi Jadi Klaster Baru Covid-19

Doni mengingatkan, jika di dalam satu keluarga ada yang menderita komorbid atau sudah berusia lanjut, maka bisa berakibat fatal.

Doni menyebut orang yang menularkan Covid-19 kepada orang lain bukanlah yang berasal dari jauh.

"Tapi mereka yang ada di dekat kita, di sekitar kita, di keluarga kita, atau teman kerja kita," katanya.

"Satu sama lain harus mengingatkan. Apabila kita sendiri yang patuh protokol kesehatan, sementara yang lain tidak, maka tinggal menunggu waktu kita bisa tertular," tambahnya.

30 Demonstran di Makassar Reaktif Covid-19

Sementara itu sebanyak 250 orang yang diamankan saat demo menolak omnibus law menjalani rapid test di Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.

Pihak kepolisian juga melakukan tes urine untuk mengetahui para demonstran apakah berada di bawah pengaruh narkoba.

"Hasil rapid test terdapat 30 orang yang reaktif. Nantinya akan dilanjutkan swab test," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo dilansir Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Ratusan pengunjukrasa Tolak UU Cipta Kerja menyerang Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar, dipukul mundur polisi, Kamis (8/10/2020) malam. Mereka berhasil dipukul mundur setelah Tim Penikam Polrestabes Makassar, Tim Thunder Polda Sulsel dan Brimob Polda Sulsel tiba di Mapolsek Rappocini.
Ratusan pengunjukrasa Tolak UU Cipta Kerja menyerang Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar, dipukul mundur polisi, Kamis (8/10/2020) malam. Mereka berhasil dipukul mundur setelah Tim Penikam Polrestabes Makassar, Tim Thunder Polda Sulsel dan Brimob Polda Sulsel tiba di Mapolsek Rappocini. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

Baca: Akun Instagramnya Diserbu, Foto Puan Maharani Terpampang di Keranda yang Diarak Mahasiswa Makassar

Diberitakan sebelumnya, jumlah demonstran yang ditangkap di hari ketiga aksi menolak omnibus law di Kota Makassar pada Kamis (8/10/2020) kembali bertambah.

Total ratusan orang yang diamankan dan tengah diperiksa di Polrestabes Makassar.

"Dari 220 yang diamankan, 45 orang merupakan warga sipil, 72 pelajar, dan 103 orang dari mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dia menambahkan, kericuhan berawal ketika massa mendatangi kantor DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (8/10/2020).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Himawa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved