UU Cipta Kerja
Baleg DPR Pastikan Tak Ada Perubahan Subtansi dalam UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman
Baleg DPR memastikan tidak ada perubahan subtansi dalam draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna DPR.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan tidak ada perubahan subtansi dalam draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna.
Berdasarkan hasil perbaikan, draf final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, terkait pasal 79 dalam klaster ketenagakerjaan telah putuskan dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
"Pasal 79, terkait dengan ayat 1, ayat 2, ayat 3 itu adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nah itu yang kami kembalikan semua," kata Supratman di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pimpinan DPR: Jika Ada Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, Silakan Uji ke MK
Supratman menyebut, dirinya bersama anggota Panja lainnya telah membaca satu per satu terhadap materi muatan UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
"Kami kembalikan kepada Kesekjenan sesuai dengan draf yang terakhir (tanpa mengubah subtansi)," ucap politikus Gerindra itu.
Baca juga: Polisi Tangkap 500 Orang Terduga Kelompok Anarko Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Diketahui, Pasal 79 pada bagian kedua Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Dalam draf setebal 1.035 halaman terdapat tambahan ayat 6 di pasal 79.
Padahal, dalam draf UU Cipta Kerja setelah 905 halaman, hanya terdiri sampai ayat 5.
Adapun ayat 6 berbunyi : Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Besok dikirim ke presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja sebelum dikirim ke Presiden, untuk melakukan proses editing UU Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Menurut Azis, ketentuan tujuh hari kerja tersebut tercantum dalam mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan Pasal 1 butir 18.
Baca juga: Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi di Bundaran HI, Pelaku Sempat Bajak Truk