Kamis, 14 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Pimpinan DPR: Jika Ada Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, Silakan Uji ke MK

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam UU Cipta Kerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan penjelasan draf UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi 812 halaman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjamin tidak ada pasal selundupan di dalam UU Cipta Kerja.

Azis mempersilakan jika ada pihak yang menemukan pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada selundupan pasal, selundupan ayat, terhadap mekanisme yang ada, kami persilakan untuk melapor. Silakan diuji ke Mahkamah Konstitusi," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 500 Orang Terduga Kelompok Anarko Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Azis juga menyinggung soal integritas dan profesionalisme kerja dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diketuai Supratman Andi Agtas.

Ia meyakini, tidak ada satu pun anggota Baleg yang berani memasukkan pasal selundupan.

"Bahwa saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami, karena apa? itu tindak pidana, apabila ada selundupan pasal," ucap Azis.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, seluruh catatan dan notula rapat kerja pembahasan UU Cipta Kerja hingga disahkan dalam rapat paripurna telah tersimpan dengan baik.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 12 Orang saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar, 3 Orang Masih Anak-Anak

Azis menjamin, mekanisme pembahasan UU Cipta Kerja di Baleg DPR sesuai dengan mekanisme tata tertib dan tata cara pengambilan keputusan yang ada di DPR.

"Perlu kami sampaikan kepada publik pada hari ini, baik batuk, baik interupsi semua ada catatan sebagai notulensi dan semuanya ada rekaman di dalam pembicaraan-pembicaraan, baik di tingkat rapat kerja, maupun di rapat panitia kerja, di tingkat timus (tim perumus), timsin (tim sinkronisasi), di Tingkat I dalam rapat kerja Badan Legislasi dan di Tingkat II paripurna," kata Azis.

Adapun, total keseluruhan halaman UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman setelah melalui proses editing.

Besok dikirim ke presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja sebelum dikirim ke Presiden, untuk melakukan proses editing UU Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Menurut Azis, ketentuan tujuh hari kerja tersebut tercantum dalam mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan Pasal 1 butir 18.

Baca juga: Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi di Bundaran HI, Pelaku Sempat Bajak Truk

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan