UU Cipta Kerja
Tebal UU Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman Karena Proses Editing dan Ukuran Kertas
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan adanya perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja berkaitan dengan mekanisme editing dan ukuran kertas.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan adanya perubahan jumlah halaman UU Cipta Kerja berkaitan dengan mekanisme editing dan ukuran kertas.
Diketahui, draf final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.
Awalnya, draf UU Cipta Kerja saat disahkan 5 Oktober lalu setebal 905 halaman.
Kemudian sempat beredar sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman, 1.028 halaman, dan 1.052 halaman.
Baca juga: Baleg DPR Pastikan Tak Ada Perubahan Subtansi dalam UU Cipta Kerja Setebal 812 Halaman
"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing, berbeda kertas dari pada yang diketik," kata Azis dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis mengatakan, proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggunakan kertas biasa.
Saat mulai editing pihak Setjen DPR, kertas yang digunakan adalah legal.
Baca juga: Tanggapi Demo UU Cipta Kerja, Prabowo Ungkap Sempat Terjebak di Kerumunan hingga Singgung Niat Baik
"Tetapi pada saat sudah masuk pada tingkat 2 proses pengitikannya masuk di Kesekjenan yang menggunakan legal paper yang sudah menjadi kesepakatan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang," ujarnya.
"Tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut Undang-Undang dan penjelasannya," ujar politikus Partai Golkar ini.
Besok dikirim ke presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja sebelum dikirim ke Presiden, untuk melakukan proses editing UU Cipta Kerja yang telah disahkan saat rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Menurut Azis, ketentuan tujuh hari kerja tersebut tercantum dalam mekanisme tata tertib DPR, khususnya pasal 165 dan Pasal 1 butir 18.
Baca juga: Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi di Bundaran HI, Pelaku Sempat Bajak Truk
Hari kerja dihitung Senin sampai Jumat.