UU Cipta Kerja
Pengamat: Mestinya Demokrat dan PKS Konsisten Tolak UU Cipta Kerja Sejak Proses Penyusunan
Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menyebut, sikap Demokrat dan dan PKS itu diperbolehkan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai yang menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menyebut, sikap Demokrat dan dan PKS itu diperbolehkan.
Bahkan, sikap demokrat yang walk out dari Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020) itu sah-sah saja.
Sebab, UU Cipta Kerja menjadi produk partai melalui fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Itu sah-sah saja dalam politik, Undang-undang itu produk politik," ujarnya dalam program Panggung Demokrasi di YouTube Tribunnews.com, Selasa (13/10/2020).
"Dia adalah produk kepentingan dari partai-partai di dalamnya."
"Tentu partai punya ideologi, kepentingan yang berbeda," jelas Agus.
Baca juga: Legislator PKS: Seharusnya Draf Bersih UU Cipta Kerja Sudah Ada Sejak Pembicaraan Tingkat I
Menurutnya, PKS dan Demokrat baru menunjukkan sikap penolakan saat pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Demokrat dan PKS tentunya tak sepakat RUU ini disahkan."
"Tapi apabila demokrat dan PKS ini konsisten, tentunya tidak melakukan penolakan dalam proses pembahasan yang sifatnya politis."
"Mestinya Demokrat dan PKS melakukan penolakan sejak proses penyusunan," terang dia.

Agus berujar, kedua partai seharusnya sudah menunjukkan sikap menolak sejak proses penyusunan RUU.
Bahkan, seharusnya sudah menyampaikan penolakan saat perencanaan RUU Cipta Kerja.
"Ya tidak apa-apa, tapi itu tidak begitu elegan, proses pembahasan itu sudah bersifat politis," katanya.
"Yang penting itu proses perencanaan dan penyusunan, dan tujuan pasal itu ada di sana," papar Agus.
Baca juga: Beda Pandangan Soal UU Cipta Kerja, Ferdinand Hutahaean Mundur Dari Demokrat
Dosen Fakultas Hukum UNS ini juga menyebut, publik tak akan terpengaruh atas penolakan PKS dan Demokrat.
"Itu tidak bisa mempengaruhi publik, hampir akhir pembahasan itu."
"Bahkan menurut saya proses di DPR itu tak lagi pembahasan tapi sudah pengesahan."
"Karena diambil di rapat paripurna, lalu partai melalui fraksinya bersikap apakah menerima atau menolak," ungkapnya.
Menurut Agus, PKS dan Demokrat tak mengambil momen teknokratik yakni pada saat pembahasan RUU Cipta Kerja.
Padahal, saat itu masyarakat menunggu ada partai yang menyuarakan penolakannya.
"Dia mengambil momen politisnya, tidak mengambil momen teknokratik."
"Publik sebenarnya menunggu partai-partai itu bersikap di tahapan teknokratiknya," imbuhnya.
Agus lalu menyoroti pembahasan RUU Cipta Kerja yang tak transparan.
"Dan ini yang tidak transparan sebenarnya, karena UU ini diproses rapatnya di paripurna yang ada perdebatan."
"Tapi perdebatannya itu kita enggak tahu apa isi di balik itu," pungkas Agus Riewanto.
Baca juga: Legislator PKS Ungkap Awalnya RUU Cipta Kerja Terdiri dari 1029 Halaman
(Tribunnews.com/Nuryanti)