Kamis, 21 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Komisi II DPR Ungkap Dampak yang Timbul Setelah IMB Dihapus di UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja menghapus izin mendirikan bangunan (IMB), yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kedua kiri), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah), Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil (kedua kanan), dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (kanan) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Pasal 24 angka 3 :

1. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

2. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung.

3. Perubahan fungsi bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan kembali dari Pemerintah Pusat.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Sebelumnya, Pasal 6 UU Bangunan Gedung, berbunyi : 

1. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

2. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan (IMB-red).

3. Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.

4. Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan