Kamis, 30 Oktober 2025

Dapat Jatah Mobil Dinas Baru, ICW Sebut KPK Era Firli Bersikap Hedon

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana hal tersebut menunjukkan KPK era Firli Bahuri bersikap hedonis dan tidak menunjukkan kesederhanaan.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan yakni sanksi berupa teguran tertulis 2 terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebab, masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.

Ali menerangkan, jumlah unit akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya.

"Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham.

Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," terang Ali.

Namun, Ali menegaskan saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik itu untuk
pimpinan maupun pejabat struktural KPK.

"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas baru.

Mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp 1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp 1 miliar.

Dikonfirmasi terpisah Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan bahwa Komisi III
telah menyetujui anggaran pengadaan mobil di KPK.

"Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dr mata anggaran K/L.

Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara
keseluruhan," kata Arsul saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Namun, Arsul tidak merinci berapa anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan KPK tersebut.

Komisi III, lanjut Arsul, hanya menyetujui kebutuhan anggaran pengadaan mobil dinas
pimpinan KPK secara keseluruhan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved