Minggu, 23 November 2025

Pollycarpus Budihari Priyanto Meninggal

PROFIL Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, Sebelum Meninggal Idap Covid-19 16 Hari

Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia hari ini, Sabtu (17/10/2020)

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Pollycarpus (semasa hidup) saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK 

15 Juli 2005

Berkas perkara Pollycarpus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

29 Juli 2005

Berkas perkara Pollycarpus dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

9 Agustus 2005

Pollycarpus mulai diadili di PN Jakarta Pusat. Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

1 Desember 2005

Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup. Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir. Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.

Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.

Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.

20 Desember 2005

Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat. Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, namun melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.

27 Maret 2006

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved