Minggu, 24 Agustus 2025

BKN Raih Nilai Sangat Baik dalam Penerapan Sistem Merit dengan Skor 332,5

BKN meraih predikat sangat baik setelah penilaian penerapan sistem merit yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dok. Humas BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana 

"Dalam aspek pengadaan ASN, KASN menilai pengadaan ASN yang diselenggarakan BKN telah dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif.

"Dalam aspek pengembangan karir, KASN menilai BKN telah membangun mekanisme talent pool berdasarkan pemetaan kompetensi (manajerial dan sosial kultural) dan kinerja pegawai," ujar Agus dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.

Baca juga: TEGAS! Peserta Lulus Seleksi CPNS Formasi 2019 Terlibat Partai Politik Otomatis Gugur

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2019, Berikut Jadwal Rekonsiliasi Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB

Sementara itu, pada aspek manajemen kinerja, KASN menilai seluruh pegawai BKN telah menyusun kontrak kinerja yang diturunkan dari rencana strategis organisasi dan BKN telah menggunakan metode penilaian kinerja yang objektif dan terukur bagi seluruh pegawai.

Pada aspek perlindungan dan pelayanan, KASN menilai BKN telah menetapkan kebijakan perlindungan dan/atau bantuan kepada pegawai dan telah dilaksanakan secara regular.

"Selain itu, BKN telah memiliki sistem pelayanan keuangan, pelayanan kepegawaian serta sistem lain yang memudahkan aktivitas pegawai."

"Adapun pada aspek sistem informasi, KASN menilai BKN telah memanfaatkan assessment centre atau metode lainnya untuk pemetaan kompetensi seluruh pegawai," tandas Agus.

Prestasi Lainnya, BKN Raih WTP Sebelas Tahun Berturut-turut

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mempertahankan capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaporan keuangan negara selama sebelas tahun berturut-turut.

Apresiasi WTP ini merupakan realiasi pencapaian BKN yang secara konsisten mempertahankan akuntabilitas pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan anggaran negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan, pemberian apresiasi WTP ini disampaikan secara simbolis oleh Menteri Keuangan RI pada Rapat Kerja Nasional Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 melalui aplikasi daring, Selasa (22/9/2020) lalu.

Ia menjelaskan WTP merupakan hasil dari kerja BKN dengan mempercepat realisasi anggaran BKN di tengah tantangan implikasi pandemi Covid-19.

Baca: Simak! BKN Terbitkan Perubahan Ketentuan Sistem Kerja Pegawai untuk Tekan Risiko Penularan Corona

Baca: BKN: Pandemi Covid-19 Membuat ASN Dekat dengan Teknologi Informasi

BKN menargetkan penggunaan anggaran yang tepat guna, tanpa mengesampingkan arahan Presiden dalam percepatan belanja negara.

"Sejumlah strategi percepatan dan ketepatan penggunaan anggaran dilakukan, mulai dari penyisiran program kerja BKN yang harus segera ditindaklanjuti, menerapkan quality spending dalam realiasasi penggunaan anggaran, menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban penggunaan anggaran."

"Dan pendokumentasian seluruh penggunaan anggaran di lingkungan BKN sesuai standar pelaporan keuangan negara di lingkup Instansi Pemerintah," ucap Paryono dalam keterangan tertulus yang diterima Tribunnews, Rabu (23/9/2020).

Pemberian apresiasi WTP ini disampaikan secara simbolis oleh Menteri Keuangan RI pada Rapat Kerja Nasional Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 melalui aplikasi daring, Selasa (22/9/2020)
Pemberian apresiasi WTP ini disampaikan secara simbolis oleh Menteri Keuangan RI pada Rapat Kerja Nasional Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 melalui aplikasi daring, Selasa (22/9/2020) (Dok.Humas BKN)

Paryono melanjutkan, dalam pembahasan realisasi anggaran BKN beberapa waktu lalu, Kepala BKN sudah menyampaikan pencapaian BKN meraih WTP selama sebelas tahun berturut-turut harus tetap dijaga dan dibuktikkan dengan kepatuhan terhadap ketepatan penggunaan anggaran negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan