UU Cipta Kerja
Istana dan Baleg DPR Satu Suara, Direktur PUSaKO : Menambah Kecacatan Pembentukan UU Cipta Kerja
Jubir Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti mengakui ada penghapusan pasal di UU Cipta Kerja, pasal tersebut dihapus karena kembali ke UU lama soal Migas
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.
Dia mengatakan bahwa Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang sudah disepakati untuk dihapus oleh DPR dan pemerintah sejak pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker.
Dari kesepakatan Panja tersebut, idealnya, pasal itu sudah harus dihapus oleh DPR sebelum naskah diberikan kepada pemerintah.
Namun, kekeliruan itu justru baru ditemukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, sehingga pasal tersebut baru dihapus.
"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Andi menerangkan, Pasal 46 itu terkait dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Awalnya, kata dia, pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panja RUU Ciptaker.
"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi tidak ada di UU Ciptaker," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Semrawut
runing news
Pasal 46 UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono
Dini Shanti Purwono
Feri Amsari
Supratman Andi Agtas
Omnibus Law
UU Cipta Kerja
1. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai |
---|
2. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai |
---|
3. UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Tanpa Akta Notaris, Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha |
---|
4. KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih |
---|
5. Tiga dari Empat RPP Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Menaker: Masih Terus Disempurnakan |
---|