UU Cipta Kerja
Istana dan Baleg DPR Satu Suara, Direktur PUSaKO : Menambah Kecacatan Pembentukan UU Cipta Kerja
Jubir Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti mengakui ada penghapusan pasal di UU Cipta Kerja, pasal tersebut dihapus karena kembali ke UU lama soal Migas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah.
Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, kini bertambah 375 menjadi 1.187 halaman.
Selain jumlah halaman yang bertambah 375, ada juga sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru dengan jumlah halaman 1.187.
Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah.
Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman.
Pasal berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus.
Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat.
Baca juga: Fraksi PKS: Presiden Layak Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
Baca juga: Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja Dihapus, PKS: Ini Makin Membingungkan
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja usai disahkan dalam sidang paripurna di DPR 5 Oktober lalu.
Pasal yang dihapus yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah terbaru 1.187 halaman.
runing news
Pasal 46 UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono
Dini Shanti Purwono
Feri Amsari
Supratman Andi Agtas
Omnibus Law
UU Cipta Kerja
1. HIPMI: UU Cipta Kerja Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja Lokal |
---|
2. Omnibus Law Jangan Sampai Mempersulit Para Pencari Kerja |
---|
3. Akademisi: UU Cipta Kerja Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 |
---|
4. UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Dorong Investasi dan Perdagangan Internasional |
---|
5. Analis: Investor Asing Semakin Optimistis dengan UU Cipta Kerja |
---|