Rabu, 20 Agustus 2025

Kapan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan perihal pencairan subsidi gaji gelombang 2. Dalam keterangannya, ia menyebut subsidi gaji akan dicai

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.

Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menyebutkan jika subsidi gaji gelombang 2 akan segera dicairkan.

Dari keterangannya, Ida menyebut jika subsidi gaji gelombang 2 akan cair di awal bulan November 2020.

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Karyawan, Dimulai Awal November 2020, Simak Syaratnya

Baca juga: SEGERA CAIR! Menaker Ungkap BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Disalurkan Awal November 2020

Dengan dicairkannya subsidi gaji gelombang 2 ini, Ida berharap program dari pemerintah dapat membantu kehidupan para pekerja.

Selain itu, Ida juga berharap dengan adanya subsidi gaji gelombang 2, daya beli masyarakat dapat meningkat, sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian selama pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, total subsidi gaji yang telah disalurkan sebanyak 12.166.471 atau 98,09 persen.

Sisa dana dari subsidi gaji ini nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Kemudian, Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana dari subsidi gaji tersebut kepada Kemendikbud dan Kemenag, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama.

Baca juga: Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Target Cair Awal November

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera Cair Awal November 2020, Simak Penjelasan Menaker

Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Gaji

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca juga: Pemerintah Pastikan Program Subsidi Gaji Tahap Pertama Tetap Ada Hingga Akhir Oktober

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Ditargetkan Mulai Cair Awal November

Tata Cara Pemberian Bantuan Subsidi Gaji

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan