Minggu, 7 September 2025

UU Cipta Kerja

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Sebut Banyak Aspek yang Berubah dalam UU Cipta Kerja

Ida Susanti mengatakan banyak aspek yang berubah dari undang-undang cipta kerja klaster ketenagakerjaan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Ida Susanti 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Ida Susanti mengatakan banyak aspek yang berubah dari undang-undang cipta kerja klaster ketenagakerjaan.

Pertama, terkait penyelenggaraan pelatihan kerja dimana lembaga pelatihan kerja (LPK) perusahaan diperbolehkan dan ditengarai memudahkan pemberian izin untuk LPK modal asing.

Padahal sebelumnya LPK lebih banyak diselenggarakan pemerintah atau LPK swasta yang tidak berbentuk perusahaan.

"Apakah ini buruk? Belum tentu juga, mungkin penyelenggaraan ini akan jadi lebih profesional, tapi mungkin juga akan lebih konvensional. Sehingga pelatihan kerja akan jadi lebih mahal," ujarnya dalam webinar diskusi Omnibus Law UU Cipta Kerja Unpar, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Pemerintah Diminta Luruskan Mispersepsi UU Cipta Kerja Korbankan Lingkungan Hidup

Berkaitan dengan penempatan tenaga kerja asing (TKA) perlu adanya kehati-hatian, karena penempatan TKA ada di beberapa bagian yang dapat dilakukan tanpa izin rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Disebutkan bahwa dalam UU Omnibus Law izin menggunakan TKA dapat dilakukan pemberi kerja yang membutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, start up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

"Kalau dulu peneliti harus memperolaeh izin dari riset dikti dan kementerian ketenagakerjaan dalam bentu RPTKA, sekarang izin itu tidak diperlukan (dalam omnibus law)," ujarnya.

Baca juga: Soal Halte Transjakarta Dibakar Saat Demo UU Cipta Kerja, Megawati: Enak Saja, Emangnya Duit Lo ?

Ini menurutnya akan yang harus diantisipasi mengingat Indonesia memiliki perjanjian rekognisi dengan ASEAN lewat mutual recognition agreement, berkaitan dengan penggunaan untuk jasa tertentu di Indonesia dalam rangka perdagangan bebas ASEAN.

"Perlu peraturan pemerintah, mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu," katanya.

Terkait perjanjian kerja disebut Ida yang paling penting adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Harus ada jangka waktu maksimal, karna menurutnya perjanjian kerja saat ini semakin tidak jelas.

"Ngomong tentang undang-undang ini, kaya beli kucing dalam karung, karena saya menduga beberapa pasal yang dihapus akan dipindah ke peraturan perusahaan," ujarnya.

Baca juga: BEM SI Padati Patung Kuda, Tuntutan Mereka Masih Sama: Minta Presiden Batalkan UU Cipta Kerja

Ida mempertanyakan apakah peraturan tersebut akan dipindah atau diambil sama sekali, atau akan mengalami perubahan yang baru, itu yang menurutnya harus diantisipasi.

"Karena untuk membuat peraturan perusahaan atau peraturan presiden terkait pelaksanaan undang-undang ini hanya dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan, sedangkan kita tidak tau apa isinya," ujar Ida

Namun, menurutnya yang bagus dalam undang-undang ini adalah untuk perjanjian kerja dalam waktu tertentu, siapapun yang dalam jangka waktu kerjanya berakhir itu akan mendapat uang kompensasi.

"Sebelumnya ini tidak ada. Ini yang tampaknya harus diterima dengan gembira oleh para pekerja, terutama pekerja dalam waktu tertentu," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan