Sabtu, 16 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Pelajar Demo yang Ditangkap Saat Demo Tidak Tahu Apa Itu Omnibus Law

Kelompok pertama merupakan pelaku lapangan. Mereka berperan mengeksekusi perusakan fasilitas publik.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Herudin
Massa demonstran pelajar mencium tangan anggota Marinir usai berdemonstrasi di sekitar bundaran patung kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Mereka berdemonstrasi untuk memperingati setahun kinerja pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tribunnews/Herudin 

"Adanya pelemparan, perusakan, dan oembakaran fasilitas umum, pos polisi dan beberapa kendaraan," ucap Nana.

Dari 2.667 orang yang ditangkap itu, 143 orang di antaranya ditetapkan tersangka. Kemudian dari 143 tersangka itu, 67 orang ditahan.

Baca juga: Terjaring Razia Masker, Pelajar 16 Tahun di Tegal Sebut Corona Itu Konspirasi Asing

"Polisi telah mengamankan sekitar 2.667 orang, dan dari 2.667 kemudian ada 143 tersangka dan 67 ditahan," kata Nana.

Terhadap 67 tersangka yang ditahan, polisi mengelompokkan mereka menjadi dua bagian.

Kelompok pertama merupakan pelaku lapangan. Mereka berperan mengeksekusi perusakan fasilitas publik.

Sedangkan kelompok kedua adalah pelaku yang menggerakkan massa untuk berbuat anarkis. Kelompok ini sengaja mengunggah, menyebarkan informasi seruan melakukan aksi rusuh di media sosial.

Baca juga: Diamankan saat Mau Demo ke Istana Negara, 24 Pelajar SMP Tangerang Bawa Batu dan Bendera Palestina

"Kelompok pelaku lapangan yang melempar, merusak, membakar di beberapa TKP seperti gedung di ESDM, halte busway, dan pos polisi," kata Nana.

Adapun kelompok kedua adalah pelaku yang menggerakkan kerusuhan melalui media sosial.

Mereka memposting, menyebarkan, dan mengajak demo rusuh melalui medsos dan ajakan langsung. Sejumlah postingan dinilai bernada menghasut dan provokasi yang berujung pidana.

"Nah termasuk ini, 'balas dendam terbaik kita hancurkan gedung DPR, besok bodo amat enggak mau tau'," kata Nana.

Selain hasutan menghancurkan gedung DPR, mereka juga membuat postingan bernada hasutan seperti: 'Ayo ikut bela hak kita, dan lawan hukum yang tidak masuk akal', 'Untuk peralatan tempur atau perlawanan, terdiri dari...petasan, molotov, senter laser, dan ban bekas', 'Kalau demo pakai molotov aja, biar kelar', 'Buat kawan-kawan ogut tanggal 20
jangan lupa bawa oli supaya polisi jatuh'.

"Ini beberapa hasutan yang mereka munculkan atau mereka posting di beberapa WA dan facebook," ucap Nana.

Dari kelompok kedua ini, polisi menangkap tiga admin dan kreator media sosial yang
menyebarkan ajakan provokatif sehingga para pelajar ini berbuat rusuh dan anarkistis
saat demo.

"Tiga orang kami tangkap dan hasil pengembangan berinisial FI, MM, dan MA. Ini mereka yang selama ini membuat dan merupakan kreator, mereka adalah kreator dan Admin WA Grup (WAG) Jakarta Timur, ini juga terkait Omnibus Law itu," kata Nana.

Dari penangkapan tiga orang itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 2 orang lagi. Mereka juga kreator dan admin dari WhatsApp Group bernama STM se- Jabodetabek. Mereka adalah AP dan FS.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan