Jumat, 15 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Pelajar Demo yang Ditangkap Saat Demo Tidak Tahu Apa Itu Omnibus Law

Kelompok pertama merupakan pelaku lapangan. Mereka berperan mengeksekusi perusakan fasilitas publik.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Herudin
Massa demonstran pelajar mencium tangan anggota Marinir usai berdemonstrasi di sekitar bundaran patung kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Mereka berdemonstrasi untuk memperingati setahun kinerja pemerintahan Jokowi-Maruf Amin dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan pelajar siswa sekolah menengah ditangkap terkait aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung kericuhan beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelajar yang ditangkap itu, ternyata banyak di antara mereka yang hanya ikut-ikutan.

”Ya, dari beberapa orang yang kami mintai keterangan, mereka ada juga di samping ajakan, rasa solidaritas tinggi.

Mereka dalam WA tersebut merasak ada kesamaan, satu rasa gitu.

Kalau mereka misalnya turun, mereka akan turun,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).

”Ini sebenarnya mereka lebih banyak dari ajakan. Mereka sepertinya ada rasa ingin mengetahui.

Baca juga: Kisah Pelajar SMP dari Keluarga Miskin di Lombok, Tak Ada Biaya Sekolah, Putuskan Menikah Dini

Ingin tahu bagaimana aksi demo itu, juga ingin merasakan kalau demo rusuh itu seperti apa.

Makanya dalam aksi demo itu mereka selalu melempari aparat polisi, mereka selalu memancing,” kata Nana.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar pelajar yang tertangkap ternyata juga tidak tahu apa itu Omnibus Law.

Nana mengatakan, saat dimintai keterangan, para tersangka pelajar tersebut mengaku tidak mengerti terkait tuntutan mereka, khususnya UU Cipta Kerja. Rata-rata pelajar hanya ikut-ikutan karena terprovokasi akun 'STM Se-Jabodetabek'.

”Apakah mereka sebenarnya tahu yang kemudian mereka melakukan demo tujuannya apa? Misalnya masalah selama ini tentang UU Cipta Kerja. Mereka faktanya dari hasil keterangan sama sekali tidak tahu," terang Nana.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: 31 Pelajar Ditahan Usai Aksi Unjuk Rasa Menolak Omnibus Law

"Mereka selama ini hanya mengikuti ajakan yang tadi saya sampaikan melalui media sosial, kemudian ajakan secara langsung, mereka diajak oleh seseorang," sambung Nana.

Polisi sendiri sudah menangkap sebanyak 2.667 orang terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung rusuh pada awal dan pertengahan Oktober 2020 lalu.

Ribuan orang yang ditangkap itu diduga terlibat aksi unjuk rasa pada tanggal 8, 13, dan
20 Oktober.

Mereka juga terbukti merusak, melempar hingga membakar sejumlah fasilitas publik seperti halte Transjakarta, mini ekskavator proyek MRT Jakarta maupun aksi vandalisme.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan