Selasa, 28 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi di Tangerang Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merilis penangkapan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO), Kamis (29/10/2020). 

Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut HSO memberikan suap sebanyak Rp45,7 miliar.

HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

Baca juga: Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili, KPK Bakal Bongkar Pencucian Uangnya

HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar.

Azhar Umar menggugat HSO atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, dan berlanjut hingga tingkat kasasi.

HSO diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved