Minggu, 31 Agustus 2025

Tips dan Trik

Tata Cara Membuat SKCK Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biaya

Pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung datang ke loket pelayanan SKCK atau secara online di skck.polri.go.id. Berikut tata cara, syarat dan biayanya.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK secara online dikutip dari Kontan.co.id:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.

Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online
Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online (Tangkap Layar skck.polri.go.id)

Baca juga: Untuk Apa Membuat SKCK ?

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online, Cek Syarat dan Formulir Pendaftaran di Sini

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan