Tips dan Trik
Tata Cara Membuat SKCK Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biaya
Pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung datang ke loket pelayanan SKCK atau secara online di skck.polri.go.id. Berikut tata cara, syarat dan biayanya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
- Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan persyaratan sudah lengkap, maka akan diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Polri juga telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia.
Lantas berapa biaya pembuatan SKCK?
Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000,00.
Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000,00.
(Tribunnews.com/Yurika)