Tips dan Trik
Tata Cara Membuat SKCK Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biaya
Pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung datang ke loket pelayanan SKCK atau secara online di skck.polri.go.id. Berikut tata cara, syarat dan biayanya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.
6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.
7. Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari.
Untuk itu, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Informasi selengkapnya mengenai pembuatan SKCK online dapat dilihat pada tautan berikut --->>>skck.polri.go.id
Mekanisme Pelayanan Pembuatan SKCK secara offline dikutip dari polresmagelangkota.com:
- Permohonan pengajuan SKCK sesuai dengan keperluan dan melengkapi persyaratan.
- Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencocokan berkas identitas pemohon.
- Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi reskrim (unit identifikasi).
- Dilakukan penelitian kesesuaian dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.
- Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK akan diproses.
Namun, jika hasil penelitian belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemojon untuk dilengkapi
- Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal