Senin, 1 September 2025

Sapuhi: Keputusan Menteri Agama Soal Umrah di Masa Pandemi Covid-19 Diharapkan Tak Dilanggar PPIU

Syam mengatakan, dibukanya umrah tentu harus diikuti dengam sejumlah aturan yang disesuaikan dengan masa pandemi.

Editor: Adi Suhendi
STR / AFP
Arab saudi membuka umrah untuk jamaah luar negeri mulai 1 November 2020, 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi berharap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak melanggar Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait umrah di masa pandemi Covid-19.

Syam mengatakan, dibukanya umrah tentu harus diikuti dengam sejumlah aturan yang disesuaikan dengan masa pandemi.

Untuk itu, PPIU diminta tetap mengikuti aturan yang diberlakukan baik di Indonesia dan Arab Saudi, tanpa memanfaatkan situasi apa pun.

"Jangan sampai terjadi kita tidak punya peraturan atau Undang-undang lalu ada kesalahan, serta supaya PPIU displin dan tidak melanggar aturan itu," ujar dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Umrah Dibuka, Sapuhi Berangkatkan 35 Pemilik Travel ke Arab Saudi

Syam mengatakan, KMA umrah memiliki tujuan melindungi dan memastikan jemaah WNI yang beribadah umrah dapat aman dan nyaman.

"Jangan sampai sebebas-bebasnya PPIU ini mengadakan perjalanan atau pemberangkatan umrah tanpa prosedur," kata dia.

Lebih jauh ia menambahkan, KMA merupakan perpanjangan aturan yang diterapkan Kementerian Haji dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

"Itu kan KMA untuk menunjang peraturan Arab Saudi dengan Kementerian Haji dan Kemenag indonesia," ungkap Syam.

Diketahui, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Baca juga: Ibadah Umrah Saat Pandemi, Amphuri Sebut Arab Saudi Belum Beri Kuota untuk Jemaah Indonesia

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi ini memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,”
kata Oman diketeranganya, Senin (2/11/2020).

Ia mengatakan, jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Sehingga semua pihak harus memahami regulasi yang ada.

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;

d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan