Rabu, 3 September 2025

5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

Berikut ini klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Terdapat 3 fraksi yang mengusulkan.

Tribun Jabar/Taufik Ismail
Ilustrasi minuman keras - Berikut ini klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang dilaran dalam RUU Minuman Beralkohol. 

Kedua, dalam perspektif sosial.

Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana.

Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif yang terakhir dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan