Jumat, 5 September 2025

Rizieq Shihab Pulang

Kopda Asyari Ditahan 14 Hari Gara-gara Unggah Video Dukungan untuk Rizieq Shihab

Selain Kopda Asyari, anggota TNI Angkatan Udara, Serka BDS, juga ditahan karena menyatakan dukungannya kepada Habib Rizieq

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopral Dua (Kopda) Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video berisi adegan dirinya meneriakkan kalimat Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS).

Selain Kopda Asyari, anggota TNI Angkatan Udara, Serka BDS, juga ditahan karena menyatakan dukungannya kepada Habib Rizieq lewat nyanyian Marhaban Habib Rizieq Shihab yang dia unggah di media sosial.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menyebut bahwa Kopda Asyari mendapatkan sanksi ringan yang kemungkinan berupa penahanan selama 14 hari.

"Iya kalau rencana memang nanti pelaksanaan penahanan hukuman ringan. Kalau enggak salah 14 hari," kata Yogaswara saat dikonfirmasi di Gedung Puspom TNI AD, Kamis (12/11/2020).

Yoga menyebut Asyari kemungkinan akan ditahan di Kodam Jaya. "Namun kami masih sifatnya menunggu [arahan]," lanjut dia.

Baca juga: Habib Rizieq Siap Buka-bukan Dokumen Perjanjiannya dengan BIN Jika Kondisi Darurat, Fadli Zon Kaget

Kepala Penerangan Kodam Jay

a Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan
sanksi ringan bagi Asyari.

"Memutuskan Kopda ATY (Asyari Tri Yudha) untuk diserahkan kepada Ankumny, atasan yang berhak menghukum, yakni Danyon Zipur 11) untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan," kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Sudah Berderet Tokoh Nasional Temui Habib Rizieq di Petamburan: Prabowo Kapan?

Pemberian sanksi itu merujuk pada Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2014 tentang Hukuman Disiplin Militer.

Pasal tersebut mengatur tentang segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

Refki mengatakan hukuman disiplin ringan yang diberikan ialah berupa penahanan ringan paling lama 14 hari.

Selain itu, ada tambahan sanksi administrasi berupa tidak bisa mengikuti pendidikan selama
satu periode (enam bulan) dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang prajurit TNI viral di media
sosial.

Dalam video itu, Asyari mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soetta dalam rangka persiapan pengamanan kepulangan pimpinan FPI
Rizieq Shihab.

Serka BDS ditahan karena video nyanyian 'marhaban Habib Rizieq Shihab'
yang diunggah di media sosial.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan