Rabu, 20 Agustus 2025

Rizieq Shihab Pulang

Politikus PKB Sebut Rekonsiliasi Habib Rizieq Shihab dan Pemerintah Tak Boleh Langgar Hukum

Abdul Kadir Karding menyebut rekonsiliasi Habib Rizieq Shihab dan pemerintah tidak boleh melanggar hukum ataupun aturan yang berlaku di Indonesia.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKB Abdul Kadir Karding menyebut rekonsiliasi Habib Rizieq Shihab dan pemerintah tidak boleh melanggar hukum ataupun aturan yang berlaku di Indonesia.

"Anggaplah memang harus rekonsiliasi, ya rekonsiliasi saja. Tinggal maunya apa? Asal jangan minta tidak sesuai dengan aturan hukum dan pakem kita selama ini," ujar Karding saat webinar, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Menurutnya, permintaan Habib Rizieq Shihab agar Abu Bakar Baasyir dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibebaskan sebagai syarat rekonsiliasi ke pemerintah sebagai bentuk melangar hukum.

Baca juga: Pengamat Sebut Perbedaan Habib Rizieq Shihab dan Jokowi Tak Akan Selesai Meski Ada Rekonsiliasi

"Kalau dalam proses pengadilan itu tidak boleh. Dalam proses hukum KAMI yang ditangkap, itu mau dibebasin sekarang, tidak mungkin karena pemerintah akan melanggar hukum. Tidak boleh pemerintah melanggar hukum," kata Karding.

Baca juga: Tamu Pernikahan Putri Habib Rizieq Dibatasi 50 Orang Tiap Jam, Faceshield dan Masker Jadi Suvenir

Ia menyebut, pemerintah dapat saja mengabulkan keinginan dari Habib Rizieq Shihab jika yang diminta tidak melanggar hukum dan aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita dengerin, kita kerjakan, tetapi jangan minta di luar ketentuan hukum dan pakem NKRI. Tidak bisa, tidak ada kompromi," ucap Karding.

Habib Rizieq ajukan syarat untuk rekonsiliasi

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku siap rekonsiliasi dengan pemerintah.

Namun, ia meminta pemerintah untuk menyetop kriminalisasi ulama sebelum rekonsiliasi.

Hal itu disampaikannya dalam unggahan kanal YouTube Front TV, Kamis (12/11/2020).

"Ada teriak-teriak rekonsiliasi, mana mungkin rekonsiliasi bisa digelar kalau pintu dialog tidak dibuka. Buka dulu pintu dialognya, baru rekonsiliasi. Tak ada rekonsiliasi tanpa dialog," kata Habib Rizieq.

Baca juga: ILC Soal Habib Rizieq Batal Tayang, Rocky Gerung Ragukan Vlog Karni Ilyas : Orang Gak Percaya Lagi

Baca juga: Sebut Kasusnya Diancam Dibuka Lagi, Habib Rizieq Tuntut Para Tokoh Ini Diproses: Gimana Mau Dialog

Baca juga: Ajukan Syarat Rekonsiliasi, Rizieq: Bebaskan Dulu Ustaz Abu Bakar Baasyir dan Habib Bahar bin Smith

Ia menilai, seharusnya pemerintah senang jika dikritik soal kebijakan umat.

Terlebih, kritik bisa diterima dan ditolak oleh pemerintah.

"Para pengkritik itu punya solusi yang ditawarkan. Pelajari, kalau solusi baik, terima. Kalau tidak baik, saudara, sampaikan di mana tidak baiknya. Selesai. Tidak perlu ada kegaduhan di tingkat nasional," kata Habib Rizieq.

Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) saat menunggu kepulangan Habib Rizieq Syihab di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Massa mulai berdatangan dari pagi hingga siang hari, Pantauan Tribunnews.com massa yang berdatangan mulai dari anak-anak, remaja hingga orang tua. Tribunnews/Jeprima (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Ia mengatakan, pihaknya telah menawarkan pintu dialog dengan pemerintah sejak bulan Januari 2017. 

Saat itu, pintu rekonsiliasi dibuka pasca aksi 212 tahun 2016 kemudian ada tabligh akbar di Masjid Istiqlal.

“Bicara soal pintu dialog sudah pernah saya sampaikan saat tabligh akbar di Masjid Istiqlal sebelum Pilkada DKI setelah yaitu aksi 212 di tahun 2016 dan di bulan Januari (2017) kita buat aksi 121,” ungkapnya.

Respons Istana

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan tidak ada yang perlu direkonsiliasikan dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Pernyataan Moeldoko tersebut menjawab tawaran Habib Rizieq Shihab untuk rekonsiliasi asalkan tidak ada kriminalisasi ulama.

"Menurut saya, apa yang direkonsiliasi dengan pak Habib Rizieq? Kita tidak ada masalah," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis, (12/11/2020).

Sedari awal menurut Moeldoko pemerintah tidak melarang Habib Rizieq kembali ke Indonesia.

Baca juga: Soal Tawaran Rekonsiliasi dari Habib Rizieq, Moeldoko: Tidak Ada Istilah Kriminalisasi Ulama

Hal itu dibuktikan dengan kepulangan Habib Rizieq yang tidak ada hambatan di Indonesia.

"Buktinya pulang enggak ada masalah kok. apakah kita mencegat, enggak. Aparat keamanan justru kita wanti-wanti, Kawal dengan baik, jangan diganggu walaupun mereka sendiri yang mengganggu, menganggu jalan maksudnya, menganggu publik," katanya.

Menurut Moeldoko para simpatisan Habib Rizieq Shihab harus memahami bahwa tidak ada masalah dengan Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Imbau Rizieq Shihab Isolasi Mandiri, Menko PMK: Panutan Harusnya Jadi Contoh

Namun, harus dipahami juga mengenai hak dan tanggungjawab sebagai warga negara.

Negara memiliki aturan yang berlaku bagi siapapun.

"Hak sebagai warga apa, tanggung jawab sebagai warga apa. negara juga punya tanggung jawab untuk menjalankan semuanya itu agar aturan-aturan itu bisa ditegakkan, berjalan dengan baik. Karena negara melindungi semuanya."

"Jadi menurut saya istilah rekonsiliasi itu, apanya yang mau direkonsiliasi. Asal semuanya baik-baik bekerja, gak ada masalah. kita posisinya baik-baik saja," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan