Selasa, 19 Agustus 2025

Pimpinan DPR Minta Semua Pihak Patuhi Protokol Kesehatan, Termasuk Habib Rizieq Shihab

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin minta semua pihak tak terkecuali Rizieq Shihab menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta semua pihak menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

"Semua pihak tanpa terkecuali menjalankan protokol Covid-19, supaya tidak melakukan penyebaran dan membuat klaster baru," ucap Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurut Azis, protokol kesehatan merupakan kewajiban semua pihak, seiring kondisi Indonesia masih dalam suasana pandemi Covid-19 dan vaksinnya pun belum ada di dalam negeri.

Baca juga: 16 November, 859 Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Huni Flat Isolasi Mandiri RS Wisma Atlet

Baca juga: Kegiatan Habib Rizieq Timbulkan Kerumunan, Dikhawatirkan Picu Lonjakan Covid-19, Ini Kata FPI

Di sisi lain, Azis pun menilai pemerintah telah menjalankan tugasnya secara baik, dengan memberikan teguran maupun sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan, tanpa terkecuali. 

"Tidak ada tuh mengistimewakan, saya tidak melihat," ucap polikus Golkar itu. 

Sebelumnya, pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat kepada pihak terkait.

Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq dan FPI, tertera di sana bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembuang Limbah Medis Bekas Covid-19 di Sukatani

Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

Pihak Satpol PP berharap kerjasama dengan FPI dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan