Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Pemerintah Ternyata Sudah Peringatkan Anies Baswedan Terkait Acara yang Digelar Rizieq Shihab
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, ternyata pemerintah pernah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta soal acara yang digelar Rizieq Shihab.
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Penyelenggaraan acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinilai melanggar peraturan.
Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta.
Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah diperingatkan supaya mendesak penyelenggara acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab mematuhi protokol kesehatan.
Diketahui terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Gubernur Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi terkait Habib Rizieq
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Anies: Saya Datang sebagai Warga Negara untuk Memenuhi Panggilan

Atas peristiwa kerumunan itu, Mahfud menyatakan, pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Mabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan aturan dan hierarki atas aktivitas di wilayah ibu kota.
"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Kakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan Masaa Rizieq Shihab, Selasa (17/11/2020).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Anies datang sekira pukul 09.43 WIB.
Saat datang, Anies hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Dia mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi serta memenuhi undangan Polda Metro Jaya.
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi."
"Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
(Kompas/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Hajatan Rizieq Shihab, Mahfud: Sebenarnya Gubernur DKI Sudah Diperingatkan"