Minggu, 17 Agustus 2025

Kemendikbud Berikan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Pemerintah melalui Kemendikbud berikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

Penulis: Shella Latifa A
Humas Kemdikbud
Pemerintah melalui Kemendikbud berikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian pendidikan dan budaya (Kemendikbud) berikan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS.

Dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim menyampaikan siapa saja termasuk pendidikan dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS itu, Rabu (18/11/2020).

"Ada dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah,pendidik PAUD,pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, laboratorium serta administrasi," sebut Nadiem.

Nadiem menyebutkan besaran BSU yang akan diterima pendidik sebesar Rp 1,8 Juta sebanyak 1 kali.

Baca juga: Ini Jawaban Menteri Nadiem Makarim Soal Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Digelar

Dalam video tersebut, Nadiem mengatakan bantuan ini berlaku juga untuk semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Ia juga menuturkan beberapa syarat bagi PTK untuk menerima BSU ini.

"Warga Negara Indonesia berstatus Non PNS yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta per bulan."

"Dan, tidak menerima BSU dari Kementrian Ketenagakerjaan dan kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020," tutur Nadiem.

Ia menjelaskan nantinya kemendikbud membuat rekening baru untuk penerima BSU yang akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020 ini.

Pada video ini, Mendikbud ini menjelaskan program BSU berhasil karena juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

"Ini hasil perjuangan bukan hanya dari kemendikbud, ada Kemenpan RB, Kemenkeu, Menteri BUMN, dorongan dari Presiden, dan juga Komisi X DPR RI," ucap Nadiem.

BSU Nadiem
BSU Nadiem (Humas Kemdikbud)

Dikutip dari situs kemdikbud.go.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ikut mendukung program ini.

Dukungan diberikan dengan melakukan pendataan para PTK Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi.

Sehingga, BSU ini dapat sampai ke tangan PTK yang berhak menerima.

Baca juga: Nadiem Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta kepada Guru Honorer

Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah PTK Non-PNS

Dikutip dari situs kemdikbud.go.id, setiap PTK penerima BSU ini akan dibuatkan rekening baru.

Penerima BSU ini dapat mengakses pada situs resmi info GTK atau Pangkalan Data Dikti untuk menemukan info rekening bank dan lokasi pencairan bantuan ini.

Adapun dokumen yang harus disiapkan penerima BSU yakni sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di situs info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dapat diunduh di situs info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Diketahui, PTK penerima BSU dapat mengaktifkan rekening itu sampai tanggal 30 Juni 2021.

Baca juga: Raker dengan Mendikbud Nadiem, Komisi X DPR Bahas 7 Hal Termasuk Pasal 65 di UU Cipta Kerja 

Langkah-langkah Log in info.gtk.kemdikbud.go.id 

Berikut cara log in situs gtk Kemendikbud.

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Berikut cara cek penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID - Berikut cara cek penerima BLT Gaji Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Pencairannya (info.gtk.kemdikbud.go.id)

(Tribunnews.com/Shella, Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan