Kamis, 28 Agustus 2025

Penjelasan PPP Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Diusulkan Masuk Prolegnas 2021

Anggota Fraksi PPP sekaligus Baleg DPR Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol

Penulis: Gigih
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal memperlihatkan hasil tes makanan berbuka puasa yang dilakukan oleh petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh di kawasan Taman Makam Pahlawan, Peuniti dan di Jalan Garuda, Banda Aceh, Anggota Fraksi PPP sekaligus Baleg DPR ini menyebut Indonesia sangat membutuhkan sebuah Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol 

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut: 

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan 

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas. 

Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

(Tribunnews.com/Seno/Gigih)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan