Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Mantan Sespri Ungkap Pertemuan Irjen Napoleon dengan Tommy Sumardi di Mabes Polri

Tommy Sumardi dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo bertemu Irjen Napoleon awal April dan 4 Mei 2020.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Bila dikurskan, 200 ribu dolar Singapura sekira Rp2,1 miliar, sedangkan 270 ribu dolar AS setara Rp3,9 miliar lebih, sehingga totalnya lebih dari Rp6 miliar.

Lalu, Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150 ribu dolar AS. Bila dikurskan, 150 ribu dolar AS sekira Rp2,1 miliar.

Ada seorang lagi yang didakwa yaitu Tommy Sumardi yang disebut jaksa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke kedua jenderal itu. Selain itu Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra.

Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi yaitu 150 ribu dolar AS atau setara dengan Rp2,1 miliar.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baik Napoleon maupun Prasetijo didakwa menerima suap di dalam kantong plastik maupun paper bag.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan