Kasus Djoko Tjandra
Ketika Lampu Dim Mobil Jadi Kode, Brigjen Prasetijo Turun dari Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi
Saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta Supiad untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Supiadi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Supiadi merupakan teman dari Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang yang belakangan dia ketahui adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri. Tepatnya dekat restoran Merah Delima.
Awalnya jaksa bertanya apa keperluan Tommy di restoran tersebut. Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang.
"Menemui seseorang," ucap Supiadi.
Jaksa kemudian bertanya apakah mereka bertemu di dalam rumah makan atau tetap berada di mobil. Supiadi mengaku mereka tetap berada di dalam sebuah mobil.
"Tetap di mobil," kata Supiadi.
Supiadi mengaku saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal polisi berpangkat brigadir jenderal.
"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi.
Kasus Djoko Tjandra
1. Ditanya Perumpamaan Kasus, Ahli Pidana Sebut Djoko Tjandra Korban Informasi Tak Benar |
---|
2. Ahli Pidana Sebut Unsur Pemufakatan Jahat Djoko Tjandra Tak Terpenuhi |
---|
3. Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Ajukan Banding |
---|
4. Pinangki Sirna Malasari Ajukan Banding Atas Vonis Penjara 10 Tahun |
---|
5. Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan |
---|