Sabtu, 6 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Ketika Lampu Dim Mobil Jadi Kode, Brigjen Prasetijo Turun dari Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi

Saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta Supiad untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi bernama Supiadi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Supiadi merupakan teman dari Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Supiadi mengaku pernah beberapa kali mengantar Tommy Sumardi menyerahkan sebuah amplop kepada seseorang yang belakangan dia ketahui adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Menurut Supiadi, amplop diserahkan kepada Prasetijo di sekitar gedung Transnational Crime-Center (TNCC) Mabes Polri. Tepatnya dekat restoran Merah Delima.

Awalnya jaksa bertanya apa keperluan Tommy di restoran tersebut. Supiadi mengaku mengantar Tommy untuk menemui seseorang.

"Menemui seseorang," ucap Supiadi.

Jaksa kemudian bertanya apakah mereka bertemu di dalam rumah makan atau tetap berada di mobil. Supiadi mengaku mereka tetap berada di dalam sebuah mobil.

"Tetap di mobil," kata Supiadi.

Supiadi mengaku saat itu belum tahu kalau yang ditemui Tommy adalah jenderal polisi berpangkat brigadir jenderal.

"Awalnya saya tidak kenal. Laki-laki naik motor pakai jaket," kata Supiadi.

Supiadi mengaku, saat di kawasan restoran Merah Delima, Tommy meminta dirinya untuk menghidupkan lampu jauh mobilnya sebagai tanda.

Kemudian Brigjen Prasetijo menghampiri mobil dan menerima sebuah amplop dari Tommy.

"Pak Tommy meminta untuk dim (menyalakan lampu jauh). Terus laki-laki itu datang ke mobil, dan saya arahkan ke tempat Pak Tommy duduk di tengah, setelah dibuka kaca dan menyerahkan sebuah map warna cokelat. Eh, amplop," kata Supiadi.

Baca juga: Akhirnya Polri dan Kejagung Serahkan Dokumen Skandal Djoko Tjandra Ke KPK

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi.

Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan