Minggu, 24 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Emil Ungkap Alasan Mengapa Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab di Megamendung Tak Dibubarkan

Emil menerangkan izin yang dilayangkan oleh pihak panitia ke pimpinan daerah setempat adalah acara peletakan batu pertama dan Salat Jumat.

Editor: Dewi Agustina
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Ridwan Kamil (RK) mengungkap alasan Kapolda Jawa Barat tidak membubarkan secara paksa kerumunan massa di Megamendung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara keagamaan Pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ridwan Kamil hadir sekira pukul 10.40 WIB. Ia mengenakan kemeja biru dan masker putih.

Ridwan Kamil alias Kang Emil datang menaiki mobil Alphard Hitam. Emil didampingi beberapa orang ke Bareskrim Polri.

Emil dimintai klarifikasi selama tujuh jam. Ia mengaku ditanyai seputar kerumunan di Megamendung.

Dalam konferensi pers, Emil menyatakan bahwa secara moril semua urusan dan dinamika di Jawa Barat menjadi tanggungjawabnya.

Baca juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diklarifikasi Selama 7 Jam dengan 29 Pertanyaan

"Sehingga dalam kapasitas itu, positif dan negatif, kelebihan dan kekurangan itu menjadi tanggung jawab saya. Jika ada peristiwa-peristiwa di Jawa Barat, yang kurang berkenan dan belum maksimal saya meminta perhomonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan terus kita sempurnakan," ujar Emil.

Selama 10 bulan menangani persoalan Covid-19, terdapat dinamika di Jawa Barat.

Namun, ia menjelaskan bahwa Jawa Barat adalah provinsi dengan daerah otonom. Di mana Bupati dan Wali Kota dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah.

"Sehingga memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan pembangunan termasuk izin kegiatan. Berbeda dengan DKI yang tidak memiliki daerah otonom atau istilahnya wilayah administratif," tutur Emil.

Di Jawa Barat tidak semua urusan secara teknis tanggung jawab gubernur.

Emil memaparkan terdapat enam urusan yang tidak bisa diintervensi olehnya, yakni soal keamanan, pertahanan, yustisi, agama, hubungan luar negeri, dan fiskal.

Terjadinya kerumunan di Megamendung, Emil menerangkan izin yang dilayangkan oleh pihak panitia ke pimpinan daerah setempat adalah acara peletakan batu pertama dan Salat Jumat.

"Pertama itu adalah Salat jumat dan peletakan batu pertama, itu laporan panitianya ke camat ke satgas kabupaten itu. Hanya itu, jadi bukan acara besar," imbuh Emil.

Baca juga: Gubernur Jabar Tegaskan Sanksi Pemkab Bogor dan Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung

Oleh pihak aparat setempat, kata Emil, sudah diingatkan mengenai potensi kerumunan yang akan terjadi jika acara berlangsung.

"Tindakan pencegahan sudah dilakukan. Kemudian di hari H ada euforia dari masyarakat, yang ingin melihat juga, itulah yang membuat situasi jadi masif," terang Emil.

Ketika masyarakat membeludak, aparat di tempat kejadian memiliki dua opsi, yakni melakukan tindakan persuasif humanis atau represif.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ((TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy))

"Karena massa sudah besar, ada potensi gesekan, jadi pilihan Kapolda Jabar adalah pendekatan humanis non represif," tutur Emil.

Konsekuensi dari putusan itu adalah pencopotan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi.

Beri Sanksi

Kang Emil menegaskan akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

"Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor, saya berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak," katanya.

Kang Emil menyebut, sanksi berupa lisan, tulisan, dan denda administratif kepada Pemkab Bogor.

Menurut Emil, Pemprov Jabar akan menjatuhkan denda paling maksimal dalam hal ini.

"Ada urutannya tiga, teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif dari 50 ribu hingga 50 juta saya kira bukan ga mungkin dendanya maksimal," ujar Emil.

Pihaknya juga tetap mengedepankan azas kemanusiaan terhadap Pemkab Bogor. Mengingat, Bupati Bogor Ade Yasin dewasa ini sedang terpapar Covid-19.

"Tapi juga secara kemanusiaan, saya juga harus sampaikan simpati saya karena bu Bupati dirawat RSPAD terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tak baik jadi aturan tetap ditegakan tapi kemanusiaan didahulukan," ucap Emil. (tribun network/denis/tribunnetwork/cep)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan