Jumat, 15 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Sedang Dirawat di RS UMMI Bogor?

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan sedang dirawat di RS UMMI, Kota Bogor.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Habib Rizieq Shihab 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan sedang dirawat di RS UMMI, Kota Bogor.

Berdasarkan informasi tersebut, TribunnewsBogor.com, Kamis (26//11/2020) pun mencoba melakukan konfirmasi dengan mendatangi rumah sakit dan menghubungi pihak rumah sakit untuk mengkonfirmasi kabar tersebut.

Dari keterangan yang diterima TribunnewsBogor.com informasi tersebut tidak benar.

"Tidak ada....dari data pasien pun tidak ada nama tersebut," ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu dari pantauan TribunnewsBogor.com di RS UMMI Kota Bogor terpantau tidak ada pengamanan yang mencolok dan ataupun aktivitas mencolok.

Penjelasan Bima Arya

Sementara itu, informasi dirawatnya Habib Rizieq dibenarkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Saat ditanya mengenai kabar tersebut Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sedang menjalani proses medical chek up untuk di observasi.

"Iya saya sudah dilaporkan Habib Rizieq saat ini sedang dalam proses general chek up untuk dilakukan observasi secara menyeluruh ya terhadap kesehatan beliau disalah satu rumah sakit," kata Bima Arya saat ditemui usat rapat di Balaikota Bogor Kamis (26/11/2020) petang.

Meski demikian dirinya tidak mengetahui pasti kapan pelaksanaan medical chek up HRS karena dirinya baru saja mendapat laporan hari ini.

Bima menjelaskan dari kabar yang diterimanya saat ini keadaan HRS dalam keadaan baik.

"Saat ini kondisi habib dalam keadaan baik telah dilakukan pengecekan secara menyeluruh dan hasilnya sejauh ini baik," ujarnya.

Dipanggil Polda

Sebanyak enam orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dipanggil Polda Jawa Barat terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Puncak Bogor saat PSBB beberapa waktu lalu.

Keenam orang ini dipanggil Polda Jabar dalam rangka pengumpulan keterangan guna mencari titik terang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumuman massa di Megamendung Puncak tersebut.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan bahwa pemanggilan ini dimulai dari Sekda hingga sampai ke sejumlah kepala desa.

"Pak Sekda, Pak Kasatpol PP, Pak Camat, dua Kepala Desa kemudian Kabid Tibum Satpol PP," kata Irwan Purnawan di Cibinong, Rabu (25/11/2020).

Dia menuturkan bahwa mereka yang dipanggil ini dimintai keterangan oleh polisi terkait kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor

Sementara untuk pemanggilan Polda Jabar terhadap Bupati Bogor Ade Yasin masih belum bisa dilakukan karena masih diisolasi pasca terpapar Covid-19.

"Kan ibu masih (diisolasi). Kan kalau berhalangan karena sakit, tidak bisa. Kalau dari tim kepolisian bisa diwakilkan, kita bisa," ungkapnya.

Kerumunan massa Rizieq Shihab

Baik Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya masih bekerja mengumpulkan keterangan terkait kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.

Dua panitia acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Puncak Bogor, Jawa Barat, lagi-lagi mangkir panggilan polisi.

Mereka mangkir tanpa alasan jelas.

Seyogyanya mereka dimintai keterangan terkait kegiatan peletakan batu pertama di Megamendung, Kawasan Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga terjadi kerumunan di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

"Tidak hadir, tanpa keterangan," ucapnya Direskrimum Polda Jabar Kombes Chuzaini Patoppoi, saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Kemenkes Minta Peserta Kegiatan Keagamaan di Petamburan, Tebet dan Megamendung untuk Isolasi Mandiri

Dua panitia yang juga merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) ini dijadwalkan untuk dimintai klarifikasinya bersama dengan tiga orang lainnya dan seorang ahli epidemiologi.

Pemanggilan ini berkaitan dengan kerumunan pada acara peletakan batu pertama di Megamendung Bogor.

Kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab ini diduga melanggar protokol kesehatan.

Mengingat hal tersebut, Pattopoi menyebut tidak akan ada lagi pemanggilan ulang terhadap dua panitia penyelenggara acara.

Pihaknya akan langsungkan gelar perkara.

"Tidak ada (pemanggilan ulang) rencana besok akan dilakukan gelar perkara," katanya.

Diketahui, Polda Jabar tengah melakukan pendalaman soal kerumunan di dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor dimintai klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

Dari 10 orang yang rencana dipanggil untuk diklarifikasi baru 8 orang yang sudah di klarifikasi Jumat (21/11/2020) kemarin.

Polda Metro panggil ulang putri dan menantu Rizieq Shihab

Mabes Polri bakal mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab dan menantunya Irfan Alaydrus.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan undangan untuk kepentingan tahapan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan dugaan tindak pidana pada acara resepsi pernikaah Syarifah dan Irfan, di Markas FPI, Sabtu (14/11/2020).

Awi berharap keduanya dapat menghadir undangan penyidik untuk mengklarifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam acara tersebut.

“Kalau warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya kami berharap bisa datang untuk klarifikasi ada tidaknya pelanggaran prokes. Kalau tidak datang memang tidak ada konsekuensinya," ujar Awi saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020) dikutip dari Kompas TV.

Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus
Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus (Tangkap layar Youtube Mubarok Husein)

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengundang Syarifah Najwa Syihab dan Irfan Alaydrus pada Jumat (20/11/2020).

Namun pengantin baru ini tidak menghadiri undangan.

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya telah menyampaikan perihal absennya putri dan menantu Rizieq Shihab tersebut kepada penyidik.

Aziz menyatakan, keduanya tidak menghadiri undangan lantaran sedang ada keperluan lain. Ia juga mengingatakan tidak hadirnya Syarifah Najwa Syihab dan Irfan Alaydrus tidak berpengaruh pada konsekuensi hukum.

“Ada undangan untuk klarifikasi terkait ada laporan informasi dugaan tindak pidana Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP. Jadi bahasanya diundang, bukan panggilan polisi. Namanya diundang boleh datang boleh nggak,” ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Polisi : Jika Putri dan Menantu Rizieq Tidak Hadir Bakal Rugi Sendiri

Kepolisian RI menilai putri dan menantu Habib Rizieq Shihab akan merugikan diri sendiri jika tak menghadiri undangan Polri untuk klarifikasi terkait kasus kerumunan akad pernikahannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan memang tidak ada konsekuensi hukum jika keduanya tak menghadiri undangan Polri.

Namun untuk membuat kasus ini lebih terang, keduanya bisa mengklarifikasi dalam undangan Polri.

"Tentunya orang yang dikirimkan undangan klarifikasi tidak hadir ya itu rugi sendiri. Karena klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Anggota FPI Karang Taliwang Mataram Sukarela Turunkan Baliho Rizieq Shihab yang Masih Terpasang

Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Rizieq Shihab Mau Bertemu Silakan, Mereka Bukan Musuh Kita

Menurutnya, penyidik tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana di dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

"Jangan sampai, mohon maaf, yang bersangkutan rugi sendiri. Karena ini tadi kan beberapa yang lalu juga saya sampaikan bahwasannya ini proses penyelidikan, proses penyelidikan ini penyidik lagi mencari untuk mencari, menemukan peristiwa pidana yang diduga suatu perbuatan pidana," ungkapnya.

Dijelaskan Awi, apabila nantinya kasus itu naik statusnya menjadi penyidikan, maka penyidik berhak meminta para saksi yang dipanggil untuk datang menghadiri pemeriksaan Polri.

"Kalau sudah masuk penyidikan sudah KUHP, berarti kalau dipanggil sekali, dua kali nggak hadir, tiga kali kita ada surat perintah membawa, sudah tegas memang demikian," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com : Beredar Kabar Habib Rizieq Shihab Dirawat Di Bogor, Begini Kondisi Di Sekitar Rumah Sakit 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan