Pilkada Serentak 2020
Jelang Pilkada Serentak, 800 Ribu Penduduk Belum Rekam KTP-el, Mendagri Ungkap Penyebabnya
Eks kapolri itu mengungkapkan sejumlah penyebab masih adanya warga di daerah yang akan melakukan Pilkada yang belum merekam KTP-el.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 884.904 penduduk belum merekam KTP-el jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember besok.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ada penurunan jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el setelah dilakukannya rekonsiliasi dan sinkronisasi pada 25 November antara Ditjen Dukcapil bersama KPU.
Sebelumnya diketahui, dari 100 juta lebih penduduk yang daerahnya melaksanakan Pilkada Serentak, ada 1.754.751 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Baca juga: KPU Sebut Ada 100 Juta Lebih Orang Masuk DPT Pilkada 2020, Mendagri: 0,88 Persen Belum Rekam e-KTP
"Jadi lebih kurang 0,88 persen, artinya dari data pemilih tetap yang 100,3 juta itu sudah merekam sebanyak 99,12 persen, yang belum adalah 0,88 persen," kata Tito saat Raker bersama DPR, Kamis (26/11/2020).
Eks kapolri itu mengungkapkan sejumlah penyebab masih adanya warga di daerah yang akan melakukan Pilkada yang belum merekam KTP-el.
Penyebab pertama, adalah sosialisasi yang kurang untuk mendorong masyarakat paham bahwa untuk menggunakan hak pilihnya ini memerlukan KTP-el.
Mendagri menyampaikan penyebab kedua, kemungkinan jajaran Dinas Dukcapil kurang efektif untuk mengakomodir perekaman KTP-el.
“Sehingga ada yang ingin merekam, tapi kemudian mungkin overload dan lain-lain. Atau mungkin juga karena masalah mentalitas birokrasi dan lainnya, sehingga tidak terakomodir,” lanjutnya.
Baca juga: Satu Juta Pemilih Pilkada Belum Rekam E-KTP
Penyebab lainnya adalah kecenderungan masyarakat tidak menjadi Pilkada sebagai prioritas bagi mereka atau golput, sehingga mereka sengaja tidak melakukan perekaman KTP elektronik.
Tito mengatakan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu merupakan tahun dengan angka golput tertinggi di Indonesia.
Hanya 81 masyarakat Indonesia yang menggunakan hak pilih mereka, sedangkan 19 persen warga yang memiliki hak pilih tidak menggunakan hak pilih mereka.
“Kita juga melihat dalam pemilihan di negara besar termasuk Indonesia tidak 100 persen warga menggunakan hak pilih," kata Mendagri.
Menyikapi hal ini, pihaknya di Kemendagri berusaha melakukan evaluasi untuk menyamakan persepsi dokumen apa saja yang disepakati menjadi syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pilkada Serentak nantinya
"KTP elektronik atau surat keterangan sudah rekam KTP elektronik. Itulah dua dokumen yang disepakati. Dari kesimpulan rapat ini kita melakukan rekonsiliasi data-data daerah-daerah mana saja yang belum melakukan perekaman tersebut," ujarnya.