Sabtu, 6 September 2025

Dikaitkan dengan Kasus Edhy Prabowo, Rahayu Saraswati: Sudah Tidak Aktif Budidaya Lobster

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo  menegaskan dirinya tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung Edhy Prabowo.

Editor: Gigih
https://www.facebook.com/RahayuSaraswatiDjojohadikusumo
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo 

Rahayu Saraswati juga menegaskan dirinya sudah tidak aktif dalam perusahaan sejak resmi sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan.

"Sejak saya dideklarasikan maju di Tangsel, saya tidak lagi terlibat aktif di perusahaan yang tercantum sebagai penerima ijin ekspor benur," tulis Rahayu Saraswati.

Baca juga: Edhy Prabowo Tersandung Dugaan Korupsi, Pengamat: Momentum Jokowi Evaluasi Kabinet

Ia juga menegaskan perusahaan itu belum pernah melakukan ekspor benur sama sekali.

Bahkan baru melakukan pelepasliaran lobster ke alam.

"Saya bisa pastikan sampai saat ini perusahaan tersebut belum melakukan ekspor benur sama sekali."

"Justru yang baru kami lakukan beberapa minggu lalu adalah pelepasliaran atau restocking lobster ke alam," ungkapnya.

Rahayu Saraswati menegaskan tidak merasa lelah apalagi putus asa dengan tudingan tersebut.

"Percayalah, saya tidak akan pernah lelah memperjuangkan keadilan dan kebenaran."

"Saya teringat dengan penguatan bahwa lebih tinggi kita beranjak, lebih kencang pula angin menerpa. Saya kuat justru karena saya difitnah," pungkasnya.

Baca juga: Mohon Maaf kepada Jokowi dan Jajaran Kabinet, Gerindra Berharap Kegiatan Pemerintah Berjalan Normal

Sebelumnya diketahui Edhy Prabowo dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penetapan ekspor benih lobster.

Tujuh tersangka tersebut ialah Edhy Prabowo, sejumlah pejabat KKP, dan pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Nawawi menyebut para tersangka akan ditahan 20 hari di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," ungkap Nawawi dalam konferensi pers, Sabtu (25/11/2020) malam.

Baca juga: Komentari Penangkapan Edhy Prabowo, Luhut: Beliau Orang Baik, Tanggung Jawab dan Itu Kesatria

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan