Sabtu, 13 September 2025

Pembubaran Lembaga Negara

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Ketahanan Pangan

Berikut daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Dewan Riset Nasional.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Berikut ulasan daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Dewan Ketahanan Pangan 

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, Menurut Eks Komisioner KPK Bukti Jokowi Tetap Jaga Eksistensi KPK

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.

Presiden bubarkan 18 lembaga pada Juli 2020

Pada bulan Juli lalu, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga.

Pembubaran lembaga berbentuk komite, tim hingga badan itu tertuang dalam Pasal 19 di Perpres yang mengatur Komite Covid-19.

Dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020 disebutkan "Dengan membentuk Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan...."

Pada ayat tersebut dijabarkan 18 lembaga dan badan yang dibubarkan.

Sedangkan pada Ayat (2) hingga Ayat (10), dijabarkan tugas pokok baru lembaga-lembaga yang dibubarkan diambilalih lembaga dan kementerian lain.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Presiden Joko Widodo mengikuti dan menyampaikan pidato pada KTT ke-23 ASEAN-Jepang secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengajak Jepang untuk bekerja bersama-sama negara kawasan ASEAN untuk memulihkan kondisi perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19, mengingat potensi besar yang dimiliki kedua pihak. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo mengikuti dan menyampaikan pidato pada KTT ke-23 ASEAN-Jepang secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengajak Jepang untuk bekerja bersama-sama negara kawasan ASEAN untuk memulihkan kondisi perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19, mengingat potensi besar yang dimiliki kedua pihak. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr (Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas)

Baca juga: Ini Daftar Menteri Jokowi yang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Berikut juga Rincian Kasusnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan