Sabtu, 13 September 2025

Pembubaran Lembaga Negara

Daftar 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Dewan Ketahanan Pangan

Berikut daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Dewan Riset Nasional.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Berikut ulasan daftar 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk Dewan Ketahanan Pangan 

Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan presiden Nomor 73/2012

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2006

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Peraturan Presiden Nomor 46/2019

Baca juga: 12 Menteri Dijerat KPK sejak Era Megawati hingga Jokowi, Siapa Saja?

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/2000

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/2006

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keputusan Presiden Nomor 37/2014

Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Diplomasi Presiden Jokowi di WEF

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan