Kamis, 4 September 2025

636.381 Guru Non PNS di Bawah Kemenag Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Tanpa Potongan

Kementerian Agama  segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kementerian Agama RI
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, memberikan bonus kepada Muhammad Adzan (17), siswa madrasah pertama yang menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka) tahun 2020 dari unsur Madrasah, di kantor Kemenag RI, Selasa, (18/8/2020), didampingi Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni'am Sholeh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama  segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menerangkan, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada  93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

"Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya di Jakarta, Rabu (2/12).

Ia mengatakan, petunjuk teknis bantuan subsidi upah bagi guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam tahun 2020 dan penetapan penerima BSU langsung bagi guru bukan PNS pada satuan pendidikan islam tahun 2020 telah terbit.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Baca juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra kerja,
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” harap Zain.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan